DASAR HUKUM
1.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128 / MENKES / SK/ II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun
2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
3.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Pada Dinas
Kesehatan Kota Bontang
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan
Peraturan Walikota Bontang tentang organisasi dan tata
kerja unit pelaksana teknis puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Bontang, Puskesmas
Bontang Barat ditetapkan sebagai Puskesmas Non Perawatan yang mempunyai tugas
pokok pelayanan, pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan secara paripurna
kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut, Puskesmas mempunyai fungsi :
1.
Pelaksanaan upaya kesehatan wajib yang meliputi upaya
promosi kesehatan, upaya kesehatan lingkungan, upaya kesehatan ibu dan anak
serta keluarga berencana, upaya perbaikan gizi masyarakat, upaya pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular dan pengobatan
2.
Pengkoordinasian upaya kesehatan perorangan strata I,
praktek dokter dan klinik spesialis.
3.
Pelaksanaan upaya kesehatan pengembangan yang
ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
4.
Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data statistik
dalam rangka penyiapan bahan perumusan kebijakan dinas, sesuai dengan lingkup
dan bidangnya.
5.
Penyusunan rencana kerja dan program kerja, keuangan,
kepegawaian, peralatan dan ketatausahaan UPT.
6.
Pelaksanan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan,
sesuai dengan bidang tugasnya.
KEADAAN GEOGRAFIS
Puskesmas Bontang Barat yang terletak di Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat merupakan Puskesmas yang resmi menjadi Puskesmas induk pada tanggal 02 Januari 2012. Gedung Puskesmas Bontang Barat yang ditempati saat ini berdiri di atas lahan seluas 500m2 yang merupakan lahan hibah dari warga Kelurahan Kanaan. Gedung ini dibangun pada tahun 2006 menggunakan anggaran pemerintah Kota Bontang dengan kondisi gedung yang terpisah antara gedung yang berfungsi untuk pelayanan dan non pelayanan
Puskesmas
Bontang Barat memiliki 3 wilayah kerja yang meliputi Kelurahan Kanaan, Gunung
Telihan dan Belimbing. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2013,
jumlah penduduk di Kecamatan Bontang Barat sebanyak 27.056 jiwa dengan jumlah
penduduk tertinggi berada di wilayah kelurahan Belimbing.
SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Gedung Puskesmas Bontang Barat
SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah tenaga 43 orang, 25 orang tenaga PNS dan 18 orang tenaga Non PNS
SARANA KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI
Mobil Ambulance Puskesmas
Telepon : 1
MANAJEMEN PUSKESMAS
Gedung Puskesmas Bontang Barat
SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah tenaga 43 orang, 25 orang tenaga PNS dan 18 orang tenaga Non PNS
SARANA KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI
Mobil Ambulance Puskesmas
Telepon : 1
MANAJEMEN PUSKESMAS
Puskesmas
adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di
samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
1. Upaya Kesehatan Wajib
a.
Promosi Kesehatan (promkes)
b.
Kesehatan Lingkungan (kesling)
c.
Kesehatan Ibu dan Anak / Keluarga Berencara (KIA/KB)
d.
Perbaikan Gizi
e.
Pencegahan Penyakit Menular (P2M)
f.
Perawatan Kesehatan Masyarakat
g.
Pengobatan (Poli Umum, Poli Gigi, Unit Gawat Darurat,
Poli KIA, Poli Anak, Poli TB/HIV)
2. Upaya
Kesehatan Pengembangan
a.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
b.
Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
c.
Kesehatan Lanjut Usia (lansia)
d.
Usaha Kesehatan Kerja
e.
Pelayanan Kesehatan Remaja
f.
Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Posbindu
g.
Kesehatan Jiwa
h.
Pengobatan Tradisional
3. Upaya
Kesehatan Penunjang
a. Laboratorium
b. Gudang Obat
c. Apotik
d. Klinik
Tumbuh Kembang, Klinik Gizi, Klinik Sanitasi, Klinik Kesehatan Remaja, Klinik
VCT.
Kedudukan
puskesmas dalam sistem kesehatan kabupaten adalah merupakan unit pelaksana
teknis dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Dalam urutan tingkat pelayanan kesehatan, puskesmas merupakan fasilitas
pelayanan tingkat pertama. Tata kerja puskesmas adalah bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang.
Sistem
rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap suatu kasus
penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal. Jenis rujukan yang dilaksanakan
di Puskesmas Bontang Barat adalah melaksakan rujukan medik baik perorangan
maupun rujukan kesehatan masyarakat.
Setiap
program yang dilaksanakan mengacu pada manajemen puskesmas, yaitu: Perencanaan
(P1); Pergerakan dan Pelaksanaan (P2); Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian
(P3).
1. Perencanaan
diwujudkan dalam bentuk pembentukan Plan of Action (POA) / RPK yang dimulai
dari pengumpulan data, mengolah data, menganalisa data, kemudian menyusun
rencana usulan kegiatan dan rencana pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh
semua pemegang program bersama koordinatornya.
2. Pergerakan
Pelaksanaan diwujudkan dalam pelaksanaan Lokakarya Mini Puskesmas yang
dilaksanakan setiap tahun untuk penggalangan kerja sama tim, pembagian tugas
program, dan pembagian wilayah binaan. Dilanjutkan dengan melaksanakan
lokakarya bulanan untuk membahas hasil kegiatan program dalam bulan yang
berlangsung apakah sudah sesuai dengan rencana program yang telah dibuat.
3. Pengawasan
Pengendalian dan Penilaian diwujudkan dalam pembuatan Stratifikasi Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar